Jumat, 09 November 2007

Megawati Tidak Ada Kaitan Dengan Kasus VLCC

[Tempo Interaktif] - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman mengatakan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri tidak ada kaitannya dengan kasus penjualan dua unit tanker Pertamina. "Sampai detik ini tidak ada kaitan," kata Kemas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jum'at (9/11).

Dia menjelaskan, hingga kini pemeriksaan kasus tersebut belum final. Namun, Kemas mengatakan, siapa saja yang ada kaitannya dengan perkara ini akan dipanggil untuk
dimintai keterangan. "Kita akan memproses perkara ini secara profesional," katanya.

Sebelumnya, salah satu tersangkanya kasus ini, mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi mengatakan dirinya mendapatkan pelimpahan
wewenang Menteri Keuangan dari presiden pada saat itu untuk pengalihan aset perusahaan milik negara. "Kita adalah pembantu presiden yang mana peralihan wewenang dilakukan oleh presiden," kata Laksamana sebelum memasuki Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Pelimpahan wewenang itu, kata dia, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003 tentang Peangalihan tugas dan wewenang dari Menteri Keuangan kepada Menteri BUMN sebagai wakil pemegang saham dalam perusahaan milik negara sekaligus untuk mengalihkan aktiva jual beli aset perusahaan negara.

Saat ditanya tentang pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama Pertamina Arifin Nawawi dan mantan Direktur Keuangan Alfred H
Rohimone, Kemas mengatakan, "Senin (12/11) agendanya." (Jumat : 9/11/2007)

Tidak ada komentar: