Demikian penegasan Sekretaris Jenderal PDI-P, Pramono Anung di Jakarta, Jumat (9/11) pagi. "Laksamana tidak menggunakan kedudukannya sebagai Menteri Negara BUMN. Dalam kasus itu, dia menggunakan otoritasnya sebagai Komisaris Utama Pertamina," papar Pramono. Pramono menjelaskan, jika memang Megawati menyetujui penjualan VLCC tersebut, seharusnya ada keputusan tertulis dalam sidang kabinet.
Sebelumnya, Laksamana Sukardi, melalui kuasa hukumnya dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia, RO Tambunan dan Petrus Selestinus, meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji, agar memeriksa mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan mantan Menteri Keuangan, Boediono, dalam kasus VLCC. "Kemarin, Kamis (8/11), kita sudah menyerahkan surat permintaan itu kepada Jaksa Agung," kata Petrus. (Jumat : 9/11/2007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar