Jumat, 09 November 2007

Megawati Tidak Terlibat Kasus VLCC

[Suara Pembaruan] - Permintaan mantan Komisaris Utama Pertamina Laksamana Sukardi agar Kejaksaan Agung memeriksa mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dalam kasus penjualan dua kapal tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC), dinilai tidak masuk akal dan tendensius. Sebab, kasus itu merupakan masalah perseorangan dan tidak ada hubungannya dengan kedudukan Laksamana sebagai menteri pada periode pemerintahan Megawati.

Demikian penegasan Sekretaris Jenderal PDI-P, Pramono Anung di Jakarta, Jumat (9/11) pagi. "Laksamana tidak menggunakan kedudukannya sebagai Menteri Negara BUMN. Dalam kasus itu, dia menggunakan otoritasnya sebagai Komisaris Utama Pertamina," papar Pramono. Pramono menjelaskan, jika memang Megawati menyetujui penjualan VLCC tersebut, seharusnya ada keputusan tertulis dalam sidang kabinet.

Sebelumnya, Laksamana Sukardi, melalui kuasa hukumnya dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia, RO Tambunan dan Petrus Selestinus, meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji, agar memeriksa mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan mantan Menteri Keuangan, Boediono, dalam kasus VLCC. "Kemarin, Kamis (8/11), kita sudah menyerahkan surat permintaan itu kepada Jaksa Agung," kata Petrus. (Jumat : 9/11/2007)

Tidak ada komentar: